Sidang PHPU MK, Pemohon Menyoal Dalil Penggantian Pejabat Dinilai Pengaruhi Pilbup Banyuwangi

    BANYUWANGI - Penggantian pejabat terhitung enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (paslon) sampai dengan akhir masa jabatan dinilai mempengaruhi hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2024. Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Moh Ali Makki dan Ali Ruchi (Ali-Ali) tercatat sebagai Pemohon Perkara Nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHP Bup) Kabupaten Banyuwangi digelar pada Rabu malam 8 Januari 2025 di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

    Alasan hukum Pemohon yang meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banyuwangi tersebut karena Paslon Nomor Urut 1 Ipuk Fiestiandani dan Mujiono (Ipuk-Muji) telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Hal ini dibuktikan dengan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

    “Bupati Kabupaten Banyuwangi selaku Petahana melalui Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah melakukan proses penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, ” ucap Badawi.

    Selain itu, Paslon Ipuk-Mujiono selaku Bupati Petahana juga menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan dirinya sendiri, sembari merugikan Paslon Ali Makki-Ali Ruchi. Hal tersebut dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon hingga penetapan paslon terpilih.

    “Bupati Kabupaten Banyuwangi selaku Petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 atau merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih, ” ujar Badawi.

    Lebih jauh, Badawi juga menuturkan bahwa bentuk pelanggaran TSM yang terjadi dalam Pilbup Kabupaten Banyuwangi adalah keberpihakan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi terhadap pemenangan Paslon Ipuk-Mujiono. Bahkan, Ketua Bawaslu Banyuwangi sendiri memaksa agar Paslon Ipuk-Mujiono harus menang dalam kontestasi Pilbup Kabupaten Banyuwangi 2024.

    “Keberpihakan dan/atau ketidaknetralan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi untuk pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1, sebagaimana tersebut dalam Surat Pernyataan tertanggal 29 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh insial nama SHM yang pada pokoknya Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menyatakan ‘Saya tidak mau tahu, 01 harus menang, ini perintah dari Bapak’, ” ungkap Badawi.

    Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan Bupati Kabupaten Banyuwangi selaku Petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi.

    Selain itu, Pemohon meminta supaya Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Banyuwangi untuk membatalkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 (Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Ir. Mujiono, M.Si) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2024. (***)

    banyuwangi jawa timur
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Asah Kemampuan Anggota, Polresta Banyuwangi...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Banyuwangi Lepas Atlet Bola Voli...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Meningkat Dari Tahun Sebelumnya, Kunjungan Wisatawan ke Banyuwangi Capai 3,4 Juta Orang
    Bakamla RI Serah Terima ABK MT Silver Sincere Dengan KSOP Tanjung Uban
    Danlanud Sultan Hasanuddin Tutup Pendidikan Latihan Kerja 1 Teknik Turboprop Engine Maintenance Basic Specialty Course
    Hadiri Pelatihan Penyidik, Kapolri Minta Jajaran Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara

    Ikuti Kami