Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Tetapkan Edy Mulyadi Sebagai Tersangka Dugaan Penghinaan IKN Baru

    Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Tetapkan Edy Mulyadi Sebagai Tersangka Dugaan Penghinaan IKN Baru

    Jakarta - Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka, pada hari Senin 31 Januari 2022. Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Safaruddin menilai, langkah cepat Polri tetapkan Edy sebagai tersangka merupakan langkah yang tepat.

    "Saya kira kita memberikan apresiasi kepada Polri, Kapolri dengan jajarannya Kabareskrim itu dengan penyidik-penyidik karena melakukan proses hukum yang profesional, " Anggota Komisi III DPR, Selasa (01/02/2022).

    Menurutnya, langkah Bareskrim Polri tersebut dinilai tepat untuk meredam emosi masyarakat Kalimantan Timur yang tersinggung atas pernyataan Edy Mulyadi. Sebab, jika tidak ditangani cepat dikhawatirkan akan memunculkan kemarahan di masyarakat suku Dayak.

    "Kalau ini tidak ditanggapi dengan cepat, kemarahan emosional yang muncul di Kalimantan itu kan susah terkendali nanti. Ya ini kan meredam emosi masyarakat Kalimantan dan artinya ini represif untuk preventif ya. Ada langkah hukum untuk meredam kekecewaan, ketersinggungan Masyarakat Kalimantan, " ucapnya.

    Anggota DPR RI dapil Kaltim itu mengatakan, Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja di Polri akan mengawal kasus Edy Mulyadi hingga tuntas. Komisi III DPR RI akan terus memantau perkembangan terbaru kasus Edy Mulyadi dalam RDP dengan Kapolri yang akan datang.

    "Ya kita mengawal kita akan menanyakan pada RDP nanti dengan Kapolri, juga di luar itu kita akan menanyakan perkembangan proses hukum ini nanti di bareskrim. Kita akan kawal, " pungkas Mantan Kapolda Kaltim itu.

    Jakarta
    HARIANTO

    HARIANTO

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Bali Pantau Pelaksanaan Ibadah Imlek...

    Artikel Berikutnya

    Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Jatim...

    Berita terkait