BANYUWANGI - Kejadian persetubuhan dengan korban anak perempuan masih dibawah umur kembali terjadi di wilayah kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Namun untuk kejadian kali ini terhitung agak unik karena antara pelaku dan korban adalah kakak tiri dan adik tiri yang ternyata sebelumnya antara keduanya telah terjalin hubungan asmara.
Pelaku berinisial RA (22th), warga dusun Awu-awu RT.02 RW.02 desa Temuasri kecamatan Sempu kabupaten Banyuwangi, sedangkan korban berinisial TR (15th) adik tiri pelaku.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Seperti yang disampaikan Kapolsek Sempu AKP Karyadi, kasus persetubuhan tersebut terungkap setelah korban merasa cemburu karena mengetahui pacar kakak tirinya itu mau datang kerumah.
Pelaku sempat memarahi adik tirinya itu, yang membuat korban kemudian mengadukan perbuatan pelaku ke orangtuanya.
"Setelah didesak oleh orangtuanya, korban mengaku jika memang punya hubungan asmara dengan kakak tirinya dan bahkan sudah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku, " ungkapnya. Jumat (20/10/2023).
Lanjut AKP Karyadi, kemudian bapak korban yang juga bapak tiri pelaku merasa tidak terima dengan kejadian itu sehingga langsung melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
"Atas laporan tersebut unit reskrim Polsek Sempu mengamankan terhadap tersangka berikut barang bukti untuk proses selanjutnya." Pungkasnya.